Pada saat pecah perang Gowa, pasukan Belanda di bawah Laksamana Speelman
memimpin angkatan laut menyerang Makasar dari laut, sedangkan Arupalaka
yang membantu Belanda menyerang dari daratan. Akhirnya Kerajaan Gowa
dapat dikalahkan dan Sultan Hasanudin terpaksa menandatangani perjanjian
yang dikenal dengan " PERJANJIAN BONGAJA" pada tanggal 18 Nopember
1667.
Sebagian orang-orang Bugis Wajo dari kerajaan Gowa yang
tidak mau tunduk dan patuh terhadap isi perjanjian Bongaja tersebut,
mereka tetap meneruskan perjuangan dan perlawanan secara gerilya melawan
Belanda dan ada pula yang hijrah ke pulau-pulau lainnya diantaranya ada
yang hijrah ke daerah kerajaan Kutai, yaitu rombongan yang dipimpin
oleh Lamohang Daeng Mangkona (bergelar Pua Ado yang pertama). Kedatangan
orang-orang Bugis Wajo dari Kerajan Gowa itu diterima dengan baik oleh
Sultan Kutai.
Atas kesepakatan dan perjanjian, oleh Raja Kutai
rombongan tersebut diberikan lokasi sekitar kampung melantai, suatu
daerah dataran rendah yang baik untuk usaha Pertanian, Perikanan dan
Perdagangan. Sesuai dengan perjanjian bahwa orang-orang Bugis Wajo harus
membantu segala kepentingan Raja Kutai, terutama didalam menghadapi
musuh.
Semua rombongan tersebut memilih daerah sekitar muara
Karang Mumus (daerah Selili seberang) tetapi daerah ini menimbulkan
kesulitan didalam pelayaran karena daerah yang berarus putar (berulak)
dengan banyak kotoran sungai. Selain itu dengan latar belakang
gunung-gunung (Gunung Selili).
Dengan rumah rakit yang berada di
atas air, harus sama tinggi antara rumah satu dengan yang lainnya,
melambangkan tidak ada perbedaan derajat apakah bangsawan atau tidak,
semua "sama" derajatnya dengan lokasi yang berada di sekitar muara
sungai yang berulak, dan di kiri kanan sungai daratan atau "rendah".
Diperkirakan dari istilah inilah lokasi pemukiman baru tersebut
dinamakan SAMARENDA atau lama-kelamaan ejaan "SAMARINDA".
Orang-orang
Bugis Wajo ini bermukim di Samarinda pada permulaan tahun 1668 atau
tepatnya pada bulan Januari 1668 yang dijadikan patokan untuk menetapkan
hari jadi kota Samarinda. Telah ditetapkan pada peraturan Daerah
Kotamadya Daerah Tingkat II Samarinda Nomor: 1 tahun 1988 tanggal 21
Januari 1988, pasal 1 berbunyi "Hari Jadi Kota Samarinda ditetapkan pada
tanggal 21 Januari 1668 M, bertepatan dengan tanggal 5 Sya'ban 1078 H"
penetapan ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari jadi kota
Samarinda ke 320 pada tanggal 21 Januari 1980.
Terima kasih Semoga Bermanfaat