Angin berhembus perlahan dikala fajar pagi perlahan merambat naik. Suara
gemericik air menghadirkan sebuah kesejukan. Satu persatu tetesan embun
pagi jatuh dari dedaunan, berirama seiring semakin meningginya sang
surya. Cicit burung-burung pagi diselingi teriakan orang utan dan
perbincangan para satwa, kian menambah ramainya suasana pagi di Kebun
Raya Samarinda.
Sungguh suasana yang menyenangkan, membahagiakan
dan menyejukkan, yang sebenarnya sangat jarang bisa ditemukan di
berbagai kota yang sedang dalam tahap membenahi diri. Terdapat sebuah
kotak kecil berwarna hijau di bagian utara Kota Samarinda dengan luas
mencapai 300 hektar. Disanalah kita akan menemukan sebuah suasana yang
tergambar di awal tulisan ini. Namun belum begitu banyak yang mengetahui
bagaimana dan apa itu Kebun Raya Samarinda.
Kebun Raya Samarinda, merupakan nama dari kawasan Hutan Pendidikan yang dimiliki oleh Universitas Mulawarman. Kawasan ini dulunya merupakan areal HPH CV Kayu Mahakam (Ali Akbar Afloes) yang kemudian pada tahun 1974 menyerahkan kawasan seluas 300 hektar di dalam HPH-nya di kawasan Gunung Kapur kepada Rektor Universitas Mulawarman (R. Sambas Wirakusumah) untuk dikelola menjadi Hutan Konservasi/Kebun Raya. Hal ini kemudian diperkuat oleh Gubernur Propinsi Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur saat itu. Di tahun 1997, Walikota Samarinda juga memperkuat status kawasan sebagai Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman.
Di lain sisi, berdasarkan informasi masyarakat yang tinggal di Gunung Kapur, pada tahun 1972 sekitar 50 KK saat itu telah membuka areal perladangan dengan luas seluruhnya mencapai 50 hektar. Dan ketika diserahkan pada tahun 1974, kawasan perladangan mereka juga terikut dalam areal yang dihibahkan. Namun masyarakat di kawasan tersebut saat ini telah merelakan dan menyatakan juga menghibahkan kawasan mereka yang 50 hektar tersebut untuk dijadikan Kebun Raya.
Sebuah permasalahan sejarah ini masih memerlukan pengkajian dan penelitian lebih mendalam guna mengetahui kebenaran sejarah dan diharapkan ke depan ada kejelasan terhadap sejarah kawasan.
Kawasan hutan ini dulunya hanyalah dimanfaatkan oleh Universitas Mulawarman, diantaranya sebagai areal praktek lapangan mahasiswa, lokasi penelitian dan riset dan arena berkumpulnya civitas akademika Fahutan Unmul. Dan setelah adanya penandatanganan piagam kerja sama antara Universitas Mulawarman dengan Pemerintah Kota Samarinda, maka saat ini areal tersebut diberi nama Kebun Raya Samarinda dan sedang dalam tahapan melengkapi sarana dan prasarana rekreasi di kawasan tersebut.
Saat ini Kebun Raya Samarinda yang dikelola oleh UPT Kebun Botani dan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman sedang dalam sebuah tahapan pembenahan dan penambahan sarana dan prasarana untuk rekreasi. Pemerintah Kota Samarinda telah menginvestasikan lebih kurang 1,7 miliar rupiah untuk pembangunan bangunan fisik di dalam kawasan. Juga akan masuk di kawasan tersebut Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi sebesar 156,8 juta rupiah untuk rehabilitasi di dalam kawasan. Dan hingga saat ini telah terbangun pintu gerbang, pos di pintu masuk, ruang pertemuan, pagar pembatas di sekitar danau dan beberapa bangunan fisik lainnya.
Dengan sebuah pengelolaan yang masih dengan keterbatasan dan kesederhanaan, Kebun Raya Samarinda juga telah merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat kota Samarinda dan sekitarnya sebagai sebuah kawasan rekreasi. Hampir dapat dipastikan di setiap akhir pekan, Kebun Raya Samarinda dibanjiri pengunjung.
Di tahun 2002 hingga beberapa tahun ke depan, Pemerintah Kota Samarinda akan kembali memberikan dukungan terhadap pengembangan sarana dan prasarana fisik bagi pengembangan kawasan.
Namun sangatlah disayangkan, hingga saat ini masyarakat Kota Samarinda yang merupakan salah satu pihak yang berkepentingan terhadap Kebun Raya Samarinda masih belum dilibatkan dalam proses yang telah berjalan hingga saat ini. Mungkin dikarenakan dipandang bahwa masyarakat Samarinda hanyalah sebagai kalangan penikmat kawasan, ataukah memang dikarenakan status kawasan yang merupakan milik Universitas Mulawarman.
Namun bila coba ditarik sebuah garis dengan melihat sejarah dan kondisi yang telah ada, maka sudah seharusnya masyarakat kota Samarinda bisa terlibat dalam memberikan usulan dan masukan bagi perencanaan pengembangan kawasan, terlebih masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kawasan Kebun Raya Samarinda.
Mengapa? Karena saat ini Pemerintah Kota Samarinda yang merupakan pelayan masyarakat kota telah menggunakan dana publik (APBD) bagi pengembangan kawasan Kebun Raya Samarinda. Dan juga bagi masyarakat di sekitar kawasan, mereka adalah kelompok yang bisa memberikan kontribusi positif dan negatif bagi pengembangan kawasan.
Melihat sejarah, kondisi saat ini dan faktor masyarakat, maka sudah selayaknya ke depan Pemerintah Kota membentuk satu lembaga otorita yang bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk membicarakan strategi besar pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Samarinda di masa datang. Setidaknya harus ada satu lembaga yang berisikan Pemerintah Kota sebagai pelayan masyarakat, Universitas Mulawarman sebagai pemilik lahan, perwakilan masyarakat sekitar sebagai kontributor bagi kawasan, perwakilan mahasiswa yang selama ini merupakan pengguna dan pemanfaat kawasan, dalam hal ini dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul dan bisa ditambah dengan organisasi non pemerintah sebagai pihak yang diharapkan bisa menjadi ‘energi tambahan’ guna menjaga proses berimbang di dalam lembaga. Lembaga otorita inilah yang nantinya akan memberikan mandat pada badan pengelola yang melakukan pengelolaan terhadap kawasan Kebun Raya Samarinda.
Untuk sisi pengembangan kawasan ke depan, juga sangatlah diharapkan kawasan akan mampu mengakomodir kepentingan dan keinginan masyarakat sekitar kawasan dan diharapkan bisa terjadi transaksi antara pengelola dengan masyarakat sekitar kawasan sehingga Kebun Raya Samarinda akan menjadi ‘milik’ semua dan dijaga oleh semua. Diharapkan peran masyarakat bisa diakomodir oleh pengelola dan pemerintah kota sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga dalam proses monitoring dan evaluasi. Masyarakat diharapkan bisa memiliki akses terhadap master plan dan bisa memberikan masukan terhadap master plan, masyarakat menjadi pekerja maupun bisa beraktivitas ekonomi di dalam dan sekitar kawasan, serta masyarakat dilibatkan dalam proses pemantauan dan evaluasi.
Hal yang mungkin dikembangkan di dalam kawasan adalah menjadikan Kebun Raya Samarinda sebagai tempat untuk mempelajari alam dan lingkungan, sehingga diharapkan akan menjadikan banyak pihak lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitarnya demi sebuah penciptaan Kota Samarinda yang Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman serta kota Samarinda yang bebas banjir, berudara bersih dan sejuk, kaya akan flora-fauna dan hijau.
Dengan sebuah proses yang lebih transparan, partisipatif dan bertanggung gugat, diharapkan Kebun Raya Samarinda di masa datang adalah sebuah kebun raya yang menjadi kebanggaan warga Kota Samarinda. Selamat ulang tahun Kota Samarinda, semoga akan segera terwujud mimpi untuk hidup sehat di kota tercinta ini.
Terima kasih Semoga Bermanfaat
Kebun Raya Samarinda, merupakan nama dari kawasan Hutan Pendidikan yang dimiliki oleh Universitas Mulawarman. Kawasan ini dulunya merupakan areal HPH CV Kayu Mahakam (Ali Akbar Afloes) yang kemudian pada tahun 1974 menyerahkan kawasan seluas 300 hektar di dalam HPH-nya di kawasan Gunung Kapur kepada Rektor Universitas Mulawarman (R. Sambas Wirakusumah) untuk dikelola menjadi Hutan Konservasi/Kebun Raya. Hal ini kemudian diperkuat oleh Gubernur Propinsi Kalimantan Timur dan Kepala Dinas Kehutanan Kalimantan Timur saat itu. Di tahun 1997, Walikota Samarinda juga memperkuat status kawasan sebagai Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman.
Di lain sisi, berdasarkan informasi masyarakat yang tinggal di Gunung Kapur, pada tahun 1972 sekitar 50 KK saat itu telah membuka areal perladangan dengan luas seluruhnya mencapai 50 hektar. Dan ketika diserahkan pada tahun 1974, kawasan perladangan mereka juga terikut dalam areal yang dihibahkan. Namun masyarakat di kawasan tersebut saat ini telah merelakan dan menyatakan juga menghibahkan kawasan mereka yang 50 hektar tersebut untuk dijadikan Kebun Raya.
Sebuah permasalahan sejarah ini masih memerlukan pengkajian dan penelitian lebih mendalam guna mengetahui kebenaran sejarah dan diharapkan ke depan ada kejelasan terhadap sejarah kawasan.
Kawasan hutan ini dulunya hanyalah dimanfaatkan oleh Universitas Mulawarman, diantaranya sebagai areal praktek lapangan mahasiswa, lokasi penelitian dan riset dan arena berkumpulnya civitas akademika Fahutan Unmul. Dan setelah adanya penandatanganan piagam kerja sama antara Universitas Mulawarman dengan Pemerintah Kota Samarinda, maka saat ini areal tersebut diberi nama Kebun Raya Samarinda dan sedang dalam tahapan melengkapi sarana dan prasarana rekreasi di kawasan tersebut.
Saat ini Kebun Raya Samarinda yang dikelola oleh UPT Kebun Botani dan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman sedang dalam sebuah tahapan pembenahan dan penambahan sarana dan prasarana untuk rekreasi. Pemerintah Kota Samarinda telah menginvestasikan lebih kurang 1,7 miliar rupiah untuk pembangunan bangunan fisik di dalam kawasan. Juga akan masuk di kawasan tersebut Dana Alokasi Khusus-Dana Reboisasi sebesar 156,8 juta rupiah untuk rehabilitasi di dalam kawasan. Dan hingga saat ini telah terbangun pintu gerbang, pos di pintu masuk, ruang pertemuan, pagar pembatas di sekitar danau dan beberapa bangunan fisik lainnya.
Dengan sebuah pengelolaan yang masih dengan keterbatasan dan kesederhanaan, Kebun Raya Samarinda juga telah merupakan salah satu alternatif bagi masyarakat kota Samarinda dan sekitarnya sebagai sebuah kawasan rekreasi. Hampir dapat dipastikan di setiap akhir pekan, Kebun Raya Samarinda dibanjiri pengunjung.
Di tahun 2002 hingga beberapa tahun ke depan, Pemerintah Kota Samarinda akan kembali memberikan dukungan terhadap pengembangan sarana dan prasarana fisik bagi pengembangan kawasan.
Namun sangatlah disayangkan, hingga saat ini masyarakat Kota Samarinda yang merupakan salah satu pihak yang berkepentingan terhadap Kebun Raya Samarinda masih belum dilibatkan dalam proses yang telah berjalan hingga saat ini. Mungkin dikarenakan dipandang bahwa masyarakat Samarinda hanyalah sebagai kalangan penikmat kawasan, ataukah memang dikarenakan status kawasan yang merupakan milik Universitas Mulawarman.
Namun bila coba ditarik sebuah garis dengan melihat sejarah dan kondisi yang telah ada, maka sudah seharusnya masyarakat kota Samarinda bisa terlibat dalam memberikan usulan dan masukan bagi perencanaan pengembangan kawasan, terlebih masyarakat yang bersentuhan langsung dengan kawasan Kebun Raya Samarinda.
Mengapa? Karena saat ini Pemerintah Kota Samarinda yang merupakan pelayan masyarakat kota telah menggunakan dana publik (APBD) bagi pengembangan kawasan Kebun Raya Samarinda. Dan juga bagi masyarakat di sekitar kawasan, mereka adalah kelompok yang bisa memberikan kontribusi positif dan negatif bagi pengembangan kawasan.
Melihat sejarah, kondisi saat ini dan faktor masyarakat, maka sudah selayaknya ke depan Pemerintah Kota membentuk satu lembaga otorita yang bisa menjadi pintu masuk bagi berbagai pihak untuk membicarakan strategi besar pengembangan dan pengelolaan Kebun Raya Samarinda di masa datang. Setidaknya harus ada satu lembaga yang berisikan Pemerintah Kota sebagai pelayan masyarakat, Universitas Mulawarman sebagai pemilik lahan, perwakilan masyarakat sekitar sebagai kontributor bagi kawasan, perwakilan mahasiswa yang selama ini merupakan pengguna dan pemanfaat kawasan, dalam hal ini dari mahasiswa Fakultas Kehutanan Unmul dan bisa ditambah dengan organisasi non pemerintah sebagai pihak yang diharapkan bisa menjadi ‘energi tambahan’ guna menjaga proses berimbang di dalam lembaga. Lembaga otorita inilah yang nantinya akan memberikan mandat pada badan pengelola yang melakukan pengelolaan terhadap kawasan Kebun Raya Samarinda.
Untuk sisi pengembangan kawasan ke depan, juga sangatlah diharapkan kawasan akan mampu mengakomodir kepentingan dan keinginan masyarakat sekitar kawasan dan diharapkan bisa terjadi transaksi antara pengelola dengan masyarakat sekitar kawasan sehingga Kebun Raya Samarinda akan menjadi ‘milik’ semua dan dijaga oleh semua. Diharapkan peran masyarakat bisa diakomodir oleh pengelola dan pemerintah kota sejak proses perencanaan, pelaksanaan, hingga dalam proses monitoring dan evaluasi. Masyarakat diharapkan bisa memiliki akses terhadap master plan dan bisa memberikan masukan terhadap master plan, masyarakat menjadi pekerja maupun bisa beraktivitas ekonomi di dalam dan sekitar kawasan, serta masyarakat dilibatkan dalam proses pemantauan dan evaluasi.
Hal yang mungkin dikembangkan di dalam kawasan adalah menjadikan Kebun Raya Samarinda sebagai tempat untuk mempelajari alam dan lingkungan, sehingga diharapkan akan menjadikan banyak pihak lebih peduli terhadap alam dan lingkungan sekitarnya demi sebuah penciptaan Kota Samarinda yang Teduh, Rapi, Aman dan Nyaman serta kota Samarinda yang bebas banjir, berudara bersih dan sejuk, kaya akan flora-fauna dan hijau.
Dengan sebuah proses yang lebih transparan, partisipatif dan bertanggung gugat, diharapkan Kebun Raya Samarinda di masa datang adalah sebuah kebun raya yang menjadi kebanggaan warga Kota Samarinda. Selamat ulang tahun Kota Samarinda, semoga akan segera terwujud mimpi untuk hidup sehat di kota tercinta ini.
Terima kasih Semoga Bermanfaat